NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Maka, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Langkah-langkah dan petunjuk untuk membuat NPWP secara online adalah:
1. Klik website nya: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blum punya account), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi
Pengisian dan pendaftaran NPWP online hanya butuh waktu sekitar 10menit saja. Lalu bawa ke kantor pajak, dan kalau gak ngantri paling sekitar 10menit sudah selesai.
advertisement
0 comments:
Post a comment