![]() |
economist.com |
"Sebagai tindak lanjut keputusan RDG sebelumnya, penguatan ketentuan loan to value (LTV) terhadap tipe-tipe tertentu kredit kepemilikan rumah dan apartemen akan diberlakukan dalam waktu dekat," jelas Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah, di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Selain itu, langkah-langkah pengawasan (supervisory action) terhadap bank-bank yang penyaluran kreditnya masih tinggi juga dilakukan.
Sebelumnya, BI telah menetapkan LTV untuk sektor properti dengan mewajibkan debitur membayar uang muka (down payment/DP) minimal 30 persen dari total harga rumah.
BI pun telah menyatakan akan melakukan penyempurnaan atas aturan LTV tersebut untuk dilakukan pada tipe-tipe tertentu.
Nantinya untuk rumah pertama, pengambil KPR diwajibkan membayar DP sebesar 30 persen. Sedangkan untuk rumah kedua, membayar DP sebesar 40 persen. Kemudian untuk rumah ketiga, DP yang diwajibkan adalah 50 persen.
Hal ini dilakukan BI lantaran banyak debitur yang mengambil KPR atau KPA lebih dari dua. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 35,2 ribu debitur. BI juga melarang kredit dijadikan jaminan untuk mengajukan KPR. Hal ini untuk mendukung jalannya aturan baru LTV dengan tujuan untuk mencegah aksi spekulasi pasar properti.
advertisement
0 comments:
Post a comment