Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan "Usulan ini untuk merespons penugasan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat agar pengembang bisa ikut berkontribusi dalam menggerakkan sektor riil. Usulan ini juga diharapkan dapat memangkas angka backlog (kekurangan rumah)."
Guna memuluskan program tersebut, membutuhkan dukungan dari otoritas moneter demi menyakinkan praktisi perbankan untuk melonggarkan aturan penyaluran KPR. Sementera dari sisi pasokan, Menteri Keuangan harus memberikan keringanan batas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harga rumah bagi MBR dari Rp 88 juta menjadi Rp 110 juta per unit.
Program ini diklaim bisa memberikan keamanan bagi perbankan karena uang tunai senilai Rp 1 juta ditambah sisanya dari total DP sebesar 10%, akan masuk dalam skema Kredit Pemilihan Rumah (KPR). Sehingga lebih baik ketimbang bank mengeluarkan KTA (kredit tanpa angunan) untuk membayar uang muka pembelian properti.
Dengan program uang muka Rp 1.000.000 sudah bisa mendapatkan rumah, perbankan akan membutuhkan Surat Edaran Gubernur Bank Indonesia sebagai jaminan kepastian penyaluran KPR kepada konsumen properti.
Guna memuluskan program tersebut, membutuhkan dukungan dari otoritas moneter demi menyakinkan praktisi perbankan untuk melonggarkan aturan penyaluran KPR. Sementera dari sisi pasokan, Menteri Keuangan harus memberikan keringanan batas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harga rumah bagi MBR dari Rp 88 juta menjadi Rp 110 juta per unit.
Program ini diklaim bisa memberikan keamanan bagi perbankan karena uang tunai senilai Rp 1 juta ditambah sisanya dari total DP sebesar 10%, akan masuk dalam skema Kredit Pemilihan Rumah (KPR). Sehingga lebih baik ketimbang bank mengeluarkan KTA (kredit tanpa angunan) untuk membayar uang muka pembelian properti.
Dengan program uang muka Rp 1.000.000 sudah bisa mendapatkan rumah, perbankan akan membutuhkan Surat Edaran Gubernur Bank Indonesia sebagai jaminan kepastian penyaluran KPR kepada konsumen properti.
advertisement
0 comments:
Post a Comment