Upaya tersebut adalah dengan memohon kepada Bank Indonesia agar dapat menetapkan rasio nilai kredit terhadap agunan (loan-to-value/LTV) menjadi 100 persen.
Selain itu, Kemenpera juga mengajukan permohonan agar persyaratan besarnya uang muka dari minimal 5 persen menjadi nol persen bagi kredit konsumsi untuk kepemilikan rumah tinggal dalam rangka program pemerintah.
Sedangkan upaya lainnya untuk meningkatkan kinerja penyaluran KPR FLPP adalah mengupayakan penyederhanaan proses sertifikasi tanah dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Kemenpera mendorong percepatan pembangunan perumahan PNS dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan baik dari pemerintah (KPR FLPP) maupun perbankan (Kredit Pembangunan Rumah).
Pameran KPR Bersubsidi
Kemenpera telah menyelenggarakan pameran rumah bersubsidi yang dapat dibeli dengan KPR FLPP di berbagai kota strategis di seluruh Indonesia.
Apabila nantinya pembelian Rumah melalui KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak mengharuskan dengan uang muka/ down payment (DP) tentunya penyerapan perumahan KPR bersubsidi akan lebih banyak lagi, namun harus diimbangi dengan pemberian informasi yang lengkap dan penyaringan terhadap siapa yang berhak memeperoleh hunian tersebut.
advertisement
0 comments:
Post a comment