Bank Indonesia telah menerbitkan aturan baru soal kredit kepemilikan rumah (KPR), dengan memperketat KPR rumah kedua dan ketiga melalui uang muka atau down payment (DP) yang lebih besar. Agar tak banyak orang menyicil lebih dari 1 rumah sekaligus.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, sebelum aturan baru KPR ini diberlakukan, pada 2012 silam banyak orang yang mencicil hingga 13 rumah secara bersamaan.
Menurut Peter, saat itu bank sebagai penyalur KPR tidak bisa disalahkan. Karena biasanya bank hanya mengukur kesanggupan konsumen dalam melakukan cicilan.
Karena untuk yang awal itu cicilannya sukses, jadi bank bisa saja berikan cicilan selanjutnya. Karena juga tidak ada aturannya.
Kondisi tersebut, kata Peter, sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Apalagi dimungkinkan adanya spekulasi oleh pemilik rumah.
"Pemilik kan kalau sudah memiliki rumah kan terserah dia. Dia bisa jual dengan harga yang sangat tinggi setelah cicilan lunas. Itu kan tidak kita inginkan spekulan semacam itu," ujarnya. (DetikFinance.com)
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, sebelum aturan baru KPR ini diberlakukan, pada 2012 silam banyak orang yang mencicil hingga 13 rumah secara bersamaan.
Menurut Peter, saat itu bank sebagai penyalur KPR tidak bisa disalahkan. Karena biasanya bank hanya mengukur kesanggupan konsumen dalam melakukan cicilan.
Karena untuk yang awal itu cicilannya sukses, jadi bank bisa saja berikan cicilan selanjutnya. Karena juga tidak ada aturannya.
Kondisi tersebut, kata Peter, sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Apalagi dimungkinkan adanya spekulasi oleh pemilik rumah.
"Pemilik kan kalau sudah memiliki rumah kan terserah dia. Dia bisa jual dengan harga yang sangat tinggi setelah cicilan lunas. Itu kan tidak kita inginkan spekulan semacam itu," ujarnya. (DetikFinance.com)
advertisement
0 comments:
Post a Comment