![]() |
Sumber Gambar: asriman.com |
Selain itu, Direktur Utama Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) Kemenpera Budi Hartono, mengatakan bahwa ketentuan uang muka khusus untuk program Kredit Perumahan Bersubsidi, Bank Indonesia tidak mengatur, sehingga Bank dapat bebas menentukannya. Masing-masing bank penyalur FLPP bisa menentukan uang muka yang dikenakan kepada debiturnya. Di sinilah bank bisa berkompetisi menggodok besaran yang tepat, dan konsumen bisa memilih ketentuan terbaik menurut mereka.
Bank yang telah menandatangani Perjanjian Kerja sama Organisasi (PKO) untuk penyaluran kredit kepemilikan rumah pada tahun 2014 adalah Bank BTN, BTN Syariah, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BRI, BRI Syariah, BNI, BPD Sumatera Utara Syariah, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Jawa Timur, BPD Kalimantan Timur, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumatera Utara, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD Sumsel Babel, dan BPD Jawa Tengah.
Adapun 8 bank yang pada 2013 ikut serta dalam penyaluran FLPP, tetapi tidak diikutsertakan tahun depan itu meliputi BPD Sulawesi Tenggara, BPD Kalimantan Selatan, BPD Provinsi DIY, BPD Provinsi DIY Syariah, BPD NTB, BPD Jawa Tengah Syariah, BPD Nagari, dan BPD Jawa Timur Syariah.
advertisement
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete