![]() |
sumber gambar: http://riaumandiri.co/ |
Peraturan yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berhak menerima bantuan uang muka.
Total dana untuk bantuan uang muka (BUM sebesar Rp 220 miliar untuk 55.000 unit rumah. Hanya saja, memang jika berurusan dengan pemerintah kadang pelik dan berkelit, dana BUM ini juga tidak serta merta menjadi tugas pemerintah pusat saja, melainkan pemerintah daerah pula.
Memang kita sebagai masyarakat yang juga sebagai konsumen yang akan dibantu harus pro aktif dalam pencarian informasi tersebut, Besarnya BUM itu Rp4 juta untuk setiap masyarakat. Bantuan akan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi.
advertisement
Apakah persyaratan di atas masih berlaku?
ReplyDeleteteknologi terkini