Syarat untuk mendapatkan uang bantuan tersebut pun telah dipublikasikan, antara lain:
- Rumah yang diajukan untuk pembiayaan adalah rumah pertama.
- Pekerja formal berpenghasilan maksimal Rp 4 juta/bulan untuk pengajuan kredit rumah tapak, dan maksimal Rp 7 juta/bulan untuk pengajuan kredit rumah susun.
- Pemohon belum pernah menerima bantuan atau subsidi lain dari pemerintah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.
- Pemohon haruslah sudah berstatus sebagai pegawai tetap.
- Rumah yang diajukan menerima FLPP haruslah ditempati sendiri. Alias tidak boleh dibiarkan kosong, disewakan atau dialihkan kepemilikannya ke pihak lain.
advertisement
0 comments:
Post a comment