Seiring berjalannya waktu, ada beberapa program yang tidak hanya sekedar mengurusi dana pensiun dan urusan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lembaga tersebut kini memberikan kemudahan kepada pesertanya, termasuk karyawan swasta, untuk memiliki rumah bersubsidi atau pinjaman dalam bentuk uang muka.
BPJS mengklaim mengucurkan sebagian dananya ke bank BTN yang kemudian nantinya akan disalurkan kepada peserta BPJS dalam bentuk kredit perumahan.
Simak Persyaratannya sebagai berikut:
1. Pemohon minimal telah menjadi anggota BPJS selama 1 tahun.
2. Hargarumah yang dapat dibiayai adalah Rp 500 juta untuk rumah nonsubsidi.
Untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Sedangkan, syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
Selanjutnya, rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Melalui BTN, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR, dan pinjaman uang muka perumahan.
Untuk KPR, Ada dua segmen skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp 150 juta dan nonsubsidi di atas Rp 150 juta. Adapun jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun. Sementara, jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta. Gaji Rp 5 hingga Rp 10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta. Sedangkan, gaji diatas Rp 10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta.
advertisement
0 comments:
Post a Comment