Kutipan dari (Permen PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 |
Menariknya, Program ini tidak menghapuskan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). Dengan jumlah bantuan uang muka yang masih sama, yaitu RP. 4jt Rupiah. Jadi kalau masyarakat yang mengambil perumahan bersubsidi, nantinya akan mendapatkan bantuan uang muka perumahan senilai empat juta rupiah.
Biasanya bantuan ini cair setelah semua proses pembelian rumah kita, telah di setujui bank. Jadi, kalau menurut kprbersubsidi.com ini sama dengan cashback. Setelah semua proses selesai, nanti di rekening BTN kita akan ada uang masuk sejumlah Rp. 4jt Rupiah.
advertisement
0 comments:
Post a Comment