Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah membuat keputusan memberlakukan relaksasi rasio loan to value / financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti makasimal 100%.
Dengan relaksasi tersebut calon pembeli bisa membeli properti tanpa membayar uang muka. Pelonggaran ini termasuk rumah tapak, rumah susun, rumah toko dan rumah kantor.
Tipe rumah yang mendapat pelonggaran DP KPR 0 persen disebutkan kelonggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan kepada rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
ketentuan DP KPR 0 persen ini akan berlaku pada 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Jadi tunggu apa lagi? Manfaatkan kesepatan ini.
advertisement
0 comments:
Post a comment